Kemenag meminta agar IKM segera menerbitkan imbauan ke rumah makan Padang untuk menindaklanjuti usulan Gubernur Mahyeldi itu.
"IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan Padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, pelaku usaha makanan dan minuman diimbau untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya. Hal ini sebagai wujud perlindungan konsumen.
"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ujarnya.
Menurut dia, sertifikasi halal itu harus dilakukan. Sebab, itu merupakan salah satu cara untuk menjamin hak-hak konsumen.
"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan Padang," imbuhnya.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M