Kemenag meminta agar IKM segera menerbitkan imbauan ke rumah makan Padang untuk menindaklanjuti usulan Gubernur Mahyeldi itu.
"IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan Padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, pelaku usaha makanan dan minuman diimbau untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya. Hal ini sebagai wujud perlindungan konsumen.
"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ujarnya.
Menurut dia, sertifikasi halal itu harus dilakukan. Sebab, itu merupakan salah satu cara untuk menjamin hak-hak konsumen.
"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan Padang," imbuhnya.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris