Pesantren Khilafatul Muslimin Dipastikan Tidak Terdaftar di Kementerian Agama

- Rabu, 15 Juni 2022 | 02:10 WIB
Pesantren Khilafatul Muslimin Dipastikan Tidak Terdaftar di Kementerian Agama

Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.  Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat. “Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai “Pesantren”, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” tandasnya.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler