Rizki menyebut kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski demikian, dia belum menjelaskan apakah sudah ada tersangka dalam perkara ini atau belum.
Tes DNA itu dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh RK dengan terlapor Lisa.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini terkait tuduhan Lisa bahwa RK merupakan ayah dari anaknya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Pengumuman hasil tes DNA ini tak dihadiri langsung oleh RK dan Lisa Mariana.
Keduanya hanya diwakili pengacara masing-masing.
RK dan Lisa juga tidak bertemu saat tes DNA yang lalu.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi