Dua pengawal pribadi (walpri) atau ajudan Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Baskoro Tri Prabowo, yakni Kompol Kompol Boyke Alexander Rawung dan Briptu Icha, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) atas kasus perselingkuhan. Mereka kedapatan sekamar di salah satu hotel di Kabupaten Sumba Barat.
"Jadi yang bersangkutan Kompol B dan Briptu I, sudah mendapat Patsus dan dinonjobkan dari jabatannya," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada Disway di kantornya, Selasa (19/8/2025).
Henry menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025) di Sumba Barat. Keduanya kemudian diperiksa oleh Bidpropam Polda NTT.
Selain mendapat sanksi patsus, Boyke dan Icha juga dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.
"Mereka masih diperiksa mendalam agar bisa mendapat hal yang objektif lagi," jelas Henry.
Henry menegaskan pemberian sanksi ini merupakan komitmen Polda NTT dalam menegakkan hukum, baik kode etik maupun disiplin, terhadap setiap anggota Polri.
"Sehingga bisa mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. Tentunya di sini juga kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Henry.(*)
Sumber: disway
Foto: Walpri dan Wakapolda kepergok selingkuh--
Artikel Terkait
Panic Kit Dharma Pongrekun: Siapkan 7 Barang Ini untuk Bertahan Hidup Saat Krisis!
Wamen PPPA Buka Suara: Pelecehan Seksual di Tenda Pengungsian Korban Banjir Sumatera Terungkap!
Eggi Sudjana Sebut Jokowi Firaun: Benarkah Pertemuan Solo Itu Jalan Damai atau Bumerang Hukum?
Demo Ojek Online 2026 Ricuh? 1.541 Personel Dikerahkan Amankan Monas & Kedubes AS