Anggaran tersebut dari belanja yang tersebar di 17 Kementerian dan Lembaga sebesar Rp34,1 triliun dan Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp8,9 triliun serta DAK Nonfisik sebesar Rp1,8 triliun.
"Sebanyak Rp44,8 triliun dana kita gelontorkan untuk pencegahan stunting. Anggaran yang besar ini kita harapkan memberikan manfaat yang luar biasa," kata Wamenkeu dalam Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Stunting Tahun 2023, mengutip siaran resmi Kementerian Keuangan, Selasa (14/6/2022).
Wamenkeu menyampaikan, dana yang disalurkan melalui Kementerian/Lembaga diarahkan untuk menurunkan stunting agar tercipta lingkungan bekerja, rumah tangga, dan kesehatan yang lebih baik. Terkait penanggulangan stunting di daerah, Menteri Keuangan telah mengeluarkan pedoman penggunaan transfer ke daerah pada tahun 2019 untuk mendukung intervensi pencegahan stunting yang sifatnya terintegrasi.
"Kami harapkan bahwa (pedoman) ini memberikan guidance dan nanti dapat digunakan terus untuk mendorong secara terintegrasi penurunan stunting di tingkat daerah," ujar Wamenkeu.
Wamenkeu menegaskan, stunting merupakan kondisi gagal tumbuh yang memiliki implikasi kepada generasi penerus, berimplikasi kepada kehidupan, produktivitas, hingga kepada kehidupan ekonomi, produktivitas, dan kemajuan ekonomi Indonesia.
"Arahan Bapak Presiden, kita akan menurunkan prevalensi stunting menuju 14 persen pada tahun 2024. Saat ini, kita masih cukup tinggi di sekitar 24 persen lebih. Ada kemajuan, tetapi kemajuan ini harus lebih cepat kita upayakan," ujar Wamenkeu.
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!