Hal ini berlaku untuk semua hal dan diterapkan untuk semua sivitas akademika UGM termasuk alumni.
7. UGM diberi mandat oleh negara untuk menyelenggarakan pendidikan dan secara berkala dinilai atau diuji kualitasnya oleh lembaga independen.
Hingga saat ini UGM dinyatakan layak dan telah melakukan proses pendidikan dengan baik. Berpegang pada ini, proses pendidikan di UGM telah berjalan semestinya tanpa ada keraguan.
8. Tugas dan tanggung jawab UGM dalam mendidik seseorang telah paripurna ketika yang bersangkutan dinyatakan lulus dan diberi ijazah sesuai ketentuan. Hal ini juga berlaku kepada alumni UGM yang bernama Joko Widodo.
9. Setiap alumni berhak menggunakan ijazah dan gelar akademik yang diperoleh dari UGM untuk berbagai kepentingan yang dibenarkan oleh hukum.
Alumni adalah satu-satunya pihak yang memegang ijazah asli miliknya sehingga penggunaan dan perlindungannya adalah tanggung jawab alumni tersebut.
10. Sekali lagi UGM dengan tegas menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumni UGM yang telah mendapatkan ijazah dari UGM sesuai dengan ketentuan hal-hal yang terjadi setelah proses pendidikan dan kelulusan tahun 1985 di UGM termasuk pemanfaatan dan perlindungan terhadap ijazah merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sebagai seorang alumni.
[VIDEO]
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Gibran Layak Dimakzulkan? Dokter Tifa Ungkap Fakta dan Dampaknya!
Erick Thohir Dituding Sebagai Manipulator Publik, Benarkah?
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!