POLHUKAM.ID - Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Hal itu dilakukan usai Noel ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kasus sertifikasi K3.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Prabowo ingin kasus Noel menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat di pemerintahannya. Sebab, ia ingin semua orang memberantas korupsi.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," ucap Prasetyo dikutip Sabtu (23/8/2025).
"Untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras di dalam memberantas tindak pidana korupsi," ungkapnya melanjutkan.
Sementara itu, pencopotan itu dilakukan Prabowo setelah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Noel.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Prasetyo.
Pihaknya pun menyerahkan segala proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Pemerintah juga berharap agar perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat termasuk kabinet merah putih.
Sebagai informasi, dalam kasus pemerasan tersebut KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 resmi sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu
Sumber: inews
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Jokowi Firaun: Benarkah Pertemuan Solo Itu Jalan Damai atau Bumerang Hukum?
Demo Ojek Online 2026 Ricuh? 1.541 Personel Dikerahkan Amankan Monas & Kedubes AS
Indonesia Stop Impor Solar 2026: Antrean Truk Panjang Akan Berakhir, Ini Rahasianya!
Said Iqbal Bongkar Alasan Menolak Pilkada Tidak Langsung: Upah Buruh Bisa Ditekan!