Lembaga anti rasuah itu memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun.
Modusnya adalah membagi tambahan kuota 20 ribu jemaah secara rata, masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus.
Yaqut dalam hal ini terseret sebagai orang yang menandatangani keputusan menteri agama ihwal pembagian kuota haji tambahan 2024.
KPK menduga Kepmen tersebut dikeluarkan atas perintah seseorang.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dokumen itu umumnya dibuat oleh seorang pejabat sekelas menteri atau di bawahnya.
"Yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi ini sedang kami dalami," ucap kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Pada Jumat, 15 Agustus 2025, KPK menggeledah rumah Yaqut di wilayah Jakarta Timur.
Penyelidik membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah eks menteri era Jokowi tersebut.
Kini, KPK juga telah mencegah Yaqult untuk berpergian ke luar negeri.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
Wanita Hamil Tewas Tragis di Kamar Hotel Palembang, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan
Purbaya Tegaskan Harga Rokok Tak Akan Naik di 2026, Ini Alasannya!
Pembangunan Giant Sea Wall Terus Berjalan, Prabowo: Akan Kita Selesaikan!
King Abdi MasterChef Ditolak Makan di Pesawat? Ini Kronologi Lengkap yang Hebohkan Medsos!