Kementerian PPN/Bappenas dan OJK menyepakati lima poin penting dalam nota kesepahaman tersebut. Pertama, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi terkait perencanaan pembangunan nasional dan sektor jasa keuangan.
Kedua, koordinasi terkait kebijakan perencanaan pembangunan dan kebijakan sektor jasa keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada sinergi kebijakan perencanaan pembangunan nasional dengan kebijakan sektor jasa keuangan untuk mendukung pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Ketiga, sosialisasi dan diseminasi kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Keempat, pemantauan dan evaluasi peranan sektor jasa keuangan dalam mendukung Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Kelima, Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia.
OJK akan terus meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga, mendorong inovasi produk dan jasa keuangan serta meningkatkan fokus pengawasan dengan memperhatikan berbagai aspek dalam koridor manajemen risiko dan implementasi dengan penuh kehati-hatian, menyesuaikan kemampuan dan karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan.
Khusus program ekonomi hijau, OJK terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals yang telah dicanangkan Kementerian PPN/Bappenas, termasuk upaya pemerintah dalam mencapai target penurunan emisi karbon. Lebih lanjut, Wimboh menambahkan, keterlibatan sektor jasa keuangan dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur pendukung environmental, social and governance menjadi sangat penting, mengingat kebutuhan pembiayaan yang besar.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur