POLHUKAM.ID - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan berbicara banyak terkait sanksi nonaktif kepada Adies Kadir sebagai anggota DPR. Diketahui, Adies diduga masih menerima gaji DPR meski sudah berstatus nonaktif.
Bahlil juga enggan merespons soal desakan Pergantian Antar-Waktu (PAW) terhadap Adies.
"Nanti kita lihat," kata Bahlil di Jakarta, dikutip Selasa (2/9/2025).
"Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan Sekjen bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan ternyata masih menerima gaji. Hal ini disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah saat dikonfirmasi awak media terkait apakah anggota yang dinonaktifkan masih menerima gaji.
Seperti diketahui, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya hingga Adies Kadir dinonaktifkan buntut pernyataan kontroversial.
"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Said menyebut, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah nonaktif. Namun, dia tetap menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai jalan meredakan situasi.
"Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh Nasdem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," ujarnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur