KEDIRI, JP radar Kediri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tak main-main menangani kasus HE, 65. Terutama dalam upaya pembuktian dakwaan kasus dugaan korupsi dana kebersihan di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK). Salah satunya dengan menyiapkan beberapa saksi untuk memberatkan terdakwa.
Bahkan, Korps Adhyaksa tidak hanya menyiapkan satu-dua saksi untuk memberatkan HE. “Kami persiapkan sepuluh orang (saksi) untuk persidangan nanti,” terang Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy.
Pria yang akrab disapa Ivaldy ini mengatakan, saksi-saksi itu merupakan para karyawan HE. Seperti resepsionis dan cleaning service. “Iya kemungkinannya itu. Tapi kami akan pilah terlebih dahulu,” terangnya.
Pembuktian seperti apa yang akan dilakukan dalam sidang nanti? Ivaldy masih belum bisa menyampaikannya. Dia hanya bisa memastikan bahwa saksi tersebut akan memberikan keterangan selaku karyawan. Untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan HE.
Baca Juga: Mantan Kapolres Bondowoso Akhirnya Resmi Menjadi Kapolres Kediri
Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menolak eksepsi rekanan RSKK itu. Ada beberapa poin yang tertuang dalam eksepsi HE. Penasihat hukum (PH) terdakwa menilai perbuatan yang dilakukan kliennya bukan korupsi. Melainkan wanprestasi.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook