3 Syarat Darurat Militer Bisa Diberlakukan di Indonesia, Termasuk Aksi Demo Yang Meluas?

- Selasa, 02 September 2025 | 10:30 WIB
3 Syarat Darurat Militer Bisa Diberlakukan di Indonesia, Termasuk Aksi Demo Yang Meluas?

Pemberlakuan kebijakan ini menyusul meningkatnya konflik bersenjata antara aparat keamanan dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).


Keputusan ini dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2003 yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri.


Adapun upaya tersebut diambil sebagai upaya untuk menstabilkan situasi keamanan di wilayah yang sejak lama dilanda ketegangan politik dan sosial.


Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penerapan darurat militer bersifat sementara dan bertujuan untuk menciptakan kondisi aman, sehingga dialog politik dan proses damai dapat dijalankan di masa mendatang.


Meskipun darurat militer efektif menekan aksi-aksi kekerasan di beberapa wilayah, langkah ini juga menimbulkan kontroversi terkait hak-hak sipil dan keamanan warga.


Syarat Darurat Militer bisa diberlakukan di Indonesi


Pemberlakuan darurat militer biasanya diputuskan oleh kepala negara atau pemerintah dengan pertimbangan keamanan nasional. 


Tujuannya adalah menjaga stabilitas, mempertahankan kedaulatan, serta mengendalikan situasi yang tidak bisa ditangani oleh mekanisme hukum atau aparat sipil biasa.


Dasar pemikiran diberlakukannya darurat militer biasanya untuk menjaga keamanan, mempertahankan keutuhan negara, serta melindungi masyarakat dari ancaman yang dianggap tidak bisa diatasi dengan mekanisme hukum dan pemerintahan biasa. 


Negara-negara di dunia memiliki aturan berbeda tentang penerapan darurat militer, tetapi prinsipnya tetap sama, yakni memberi kewenangan lebih besar kepada militer dalam mengendalikan situasi.


Dilansir dari Kompas.com, Senin (1/9/2025), di Indonesia, dasar hukum pemberlakuan Darurat Militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957. 


Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 dari peraturan tersebut, ada tiga syarat utama yang dapat menyebabkan diberlakukannya Darurat Militer di Indonesia, yaitu:


  • Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
  • Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.
  • Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.


Di Indonesia, yang berhak menyatakan Darurat Militer di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia adalah Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.


Dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang, Presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:


  • Menteri Pertama
  • Menteri Keamanan/Pertahanan
  • Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
  • Menteri Luar Negeri
  • Kepala Staf Angkatan Darat
  • Kepala Staf Angkatan Laut
  • Kepala Staf Angkatan Udara
  • Kepala Kepolisian Negara. 


Presiden juga dapat mengangkat Menteri/Pejabat lain selain yang tersebut di atas apabila ia memandang perlu.


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar