POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang, kendaraan, aset berupa tanah dan bangunan.
Penyitaan ini dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Namun, dia belum mengungkapkan dari mana uang dan aset tersebut di sita.
Budi hanya menjelaskan bahwa penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait dugaan jual beli kuota tambahan haji tahun 2023-2024.
“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” tutur Budi.
“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” katanya menambahkan.
Eks Menag Yaqut Ngaku Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selesai diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Yaqut mengaku menerima 18 pertanyaan oleh penyidik.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (1/9/2025), Yaqut selesai diperiksa sekitar pukul 16.19 WIB.
Yaqut sendiri mulai diperiksa KPK sekitar pukul 09.32 WIB yang berarti diperiksa 6 jam lebih.
"Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi ada pendalaman," kata Yaqut.
"Insyaallah kalau saya tidak salah ada 18 (pertanyaan)."
Yaqut tak meminta materi pemeriksaan kali ini ditanyakan langsung ke penyidik KPK.
Yaqut menyebutkan pemeriksaan kali ini hanya memperdalam pemeriksaan sebelumnya.
Kasus kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka.
Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satunya Yaqut.
Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut.
Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu.
Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan.
KPK mengungkap ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI.
Nah, pembagian kuota tambahan haji pada 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU.
KPK juga mengatakan ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Rumahnya Habis Dijarah, Uya Kuya Ternyata Masih Punya Tanah dan Bangunan di AS Senilai Rp15 Miliar
Wamenkomdigi Sebut Fitur Live Dimatikan Tiktok Sendiri, Bukan Instruksi Pemerintah
Komunitas Ojol Jawab Keraguan Netizen soal Pertemuan dengan Gibran, Ini Penjelasannya
MBG Serap Anggaran Jumbo Tapi Belum Mampu Dongkrak Ekonomi Rakyat