Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan enam tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Satgas Penegakan Hukum Aksi Anarkis Polda Metro Jaya sejak demo pada 25 Agustus 2025 lalu.
"Enam tersangka ini menghasut orang lain untuk melakukan pidana, merekrut atau memperalat anak yang mengandung unsur kekerasan,” kata Ade Ary.
Mereka juga dituduh membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa dan menyebarkan informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong.
“Sehingga menimbulkan kerusuhan di masyarakat yang terjadi di beberapa tempat," pungkasnya.
Enam tersangka itu yakni, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (admin akun Instagram @lokataru_foundation); Muzaffar Salim (staf Lokataru dan admin Instagram @blokpolitikpelajar; dan Syahdan Husein (admin akun Instagram @gejayanmemanggil).
Selanjutnya, KA (admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat); RAP (admin akun IG @RAP) dan FL (admin akun TikTok @fighaaaaa).
Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Sumber: rmol
Foto: uasana demonstrasi anarkis di sekitar Gedung DPR, Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Artikel Terkait
Erina Gudono Panen Hujatan Usai Ikut Gerakan Pink Hijau: Lo Targetnya!
Dasco Sebut Ada Penumpang Gelap dalam Unjuk Rasa di DPR
Bukan Sigap Bantu, Polisi Ini Pasang Sikap Cuek usai HP Penjual Es Hilang: Bukan Urusan Saya!
Dosen UPI Faujian Esa Gumelar Hilang Misterius, Pamit ke Kampus Tapi Motor Ditemukan di Lembang