“Yang kami proses hukum terhadap Tengku Munirwan bukan sebagai petani, bukan sebagai kepala desa, tapi sebagai Direktur Utama PT Bumades Nisami Indonesia,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2019).
Simpati publik dan langkah Pemkab Aceh Utara
Penahanan Munirwan bagaimanapun kemudian memicu simpati publik.
Banyak pihak menilai kriminalisasi terhadap inovasi pertanian justru melemahkan semangat kemandirian pangan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara pun akhirnya turun tangan.
Wakil Bupati saat itu, Fauzi Yusuf atau Sidom Peng, menyatakan pihaknya siap mendampingi pengembangan benih IF8.
“Kami akan pelajari semua kendala serta syarat sertifikasi agar benih IF8 segera diakui resmi,” ujarnya, melalui siaran pers yang dikeluarkan pada Selasa (30/7/2019).
Menurut Sidom, hasil panen IF8 yang lebih tinggi dibanding varietas lain menjadi bukti bahwa inovasi tersebut layak didukung.
Meski demikian, ia tetap menegaskan bahwa proses hukum terhadap Munirwan harus dihormati.
Penahanan Munirwan ditangguhkan
Sebelumnya, Polda Aceh resmi menahan Munirwan atas dugaan menjual benih padi IF8 yang belum memiliki sertifikasi dari Kementerian Pertanian RI.
Namun, berkat desakan dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, permohonan penangguhan penahanan akhirnya dikabulkan.
Munirwan kemudian kembali ke kampung halamannya, meski proses hukum saat itu masih tetap berjalan.
Saladin kala 2019 menegaskan, penangguhan tersebut bukan karena desakan publik, melainkan murni pertimbangan kemanusiaan.
“Penangguhan dikabulkan karena orang tua Tgk Munirwan besok dijadwalkan berangkat menunaikan ibadah haji, selain itu ia juga menjabat sebagai kepala desa. Jadi bukan karena tekanan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saladin menambahkan masa penangguhan tidak memiliki batasan waktu pasti. Kebijakan itu bisa berlaku hingga tahap penuntutan, asalkan Munirwan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Penangguhannya bisa sampai tahap penuntutan, selama yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.
Kritik DPR Aceh, dugaan persaingan bisnis
Kasus Munirwan turut mendapat sorotan DPR Aceh. Ketua Komisi II DPR Aceh saat itu, Nurzahri, menilai penetapan tersangka merupakan bentuk kriminalisasi.
“Inovasi IF8 justru meningkatkan produktivitas petani. Seharusnya pemerintah membantu sertifikasi, bukan melaporkan ke polisi,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Nurzahri bahkan menduga ada persaingan bisnis di balik laporan tersebut.
“Bibit IF8 bisa menghasilkan hampir dua kali lipat lebih banyak. Kami menduga ada kepentingan lain dalam kasus ini,” tegasnya.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Viral! Oknum Brimob Catcalling di Trotoar, Langsung Dihajar Propam
Viral Gaya Hidup Mahasiswi UNS Penerima KIP: Ditemukan Dugem, Circle Hedon, tapi ke Kampus Jalan Kaki, Ini Fakta di Baliknya!
Deddy Corbuzier Resmi Diceraikan Sabrina: Terkadang Cinta Tak Cukup
Misteri Kerugian Whoosh: Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Kereta Cepat yang Bikin Geleng-Geleng