POLHUKAM.ID - Demonstrasi besar-besaran pada pengujung Agustus 2025 membuat Presiden Prabowo Subianto gelisah.
Massa aksi di berbagai daerah merusak dan membakar sejumlah bangunan.
Bahkan unjuk rasa yang semula memprotes rupa-rupa tunjangan DPR itu berakhir dengan penjarahan.
Termasuk, salah satunya, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Di tengah memuncaknya aksi tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan Presiden menetapkan status darurat militer.
Dengan status itu, tentara bakal memimpin upaya meredam demonstrasi.
Sejumlah pejabat yang ditemui Tempo mengatakan usulan Sjafrie itu disampaikan dalam rapat terbatas di rumah Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Tidak datang dengan tangan kosong, Sjafrie turut menyodorkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kedaruratan.
Prabowo sempat menghubungi seorang jenderal purnawirawan untuk meminta pertimbangan atas saran Sjafrie.
Namun orang-orang dekat Prabowo, menteri, petinggi partai politik, hingga sejumlah pejabat negara menentang usulan tersebut.
Berbagai cara mereka lakukan untuk merayu Prabowo agar menolak draf tersebut.
Artikel Terkait
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!