KPK Sebut Menag Yaqut Nikmati Fulus Haram Korupsi Kuota Haji

- Jumat, 12 September 2025 | 15:30 WIB
KPK Sebut Menag Yaqut Nikmati Fulus Haram Korupsi Kuota Haji


Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.


Modus Jual Beli Kuota Haji: Jemaah Lama Cuma Diberi Waktu 5 Hari Pelunasan agar Tak Sanggup Bayar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus jual beli kuota haji khusus 2024.


KPK menduga praktik jual beli terjadi karena adanya pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang terlalu singkat, yakni hanya lima hari.


Modus ini diduga muncul dari sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.


“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).


Materi tersebut digali KPK saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi.


Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (11/9/2025).


KPK mengatakan aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.


“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” tuturnya.


Berdasarkan hal tersebut, Budi mengatakan KPK juga mendalami jemaah haji yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024.


“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.


Sumber: Republika

Halaman:

Komentar