Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono meminta agar penyelesaian proses hukum terhadap kapal tangkapan oleh TNI AL dilakukan secara cepat.
Hal ini untuk mencegah timbulnya celah makelar kasus. “Bila tidak mampu menyelesaikan secara cepat agar meminta bantuan personel hukum kepada Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal, Koarmada atau bahkan ke Kadiskum AL”, kata Yudo saat memberikan pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) TNI AL di Wisma Elang Laut (WEL), Jl. Diponegeoro Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/6) lalu.
Yudo juga mengingatkan jajarannya agar menghindari kesan mengulur-ulur waktu dalam proses hukum menyelesaikan perkara. Sebab menurut dia hal ini berpotensi akan memberikan ruang bagi Makelar Kasus (Markus) untuk mendapatkan sesuatu.
“Baik dari dalam maupun dari luar yang mengaku berteman dekat dengan seorang pejabat,”tegasnya.
Artikel Terkait
Trump vs Iran: 5 Kesalahan Fatal yang Gagalkan Perang & Guncang Dunia
Muadzin Depok Meninggal Saat Sujud Tarawih, Ini Kronologi Lengkap dan Rekaman CCTV yang Viral
Viral! Dugaan Peredaran Tramadol di Depan Markas TNI AU, Ini Respons Mengejutkan yang Diberikan
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs: Alasan Obscuur yang Bikin Gugatan UU ITE & KUHP Ditolak Mentah-mentah