Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono meminta agar penyelesaian proses hukum terhadap kapal tangkapan oleh TNI AL dilakukan secara cepat.
Hal ini untuk mencegah timbulnya celah makelar kasus. “Bila tidak mampu menyelesaikan secara cepat agar meminta bantuan personel hukum kepada Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal, Koarmada atau bahkan ke Kadiskum AL”, kata Yudo saat memberikan pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) TNI AL di Wisma Elang Laut (WEL), Jl. Diponegeoro Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/6) lalu.
Yudo juga mengingatkan jajarannya agar menghindari kesan mengulur-ulur waktu dalam proses hukum menyelesaikan perkara. Sebab menurut dia hal ini berpotensi akan memberikan ruang bagi Makelar Kasus (Markus) untuk mendapatkan sesuatu.
“Baik dari dalam maupun dari luar yang mengaku berteman dekat dengan seorang pejabat,”tegasnya.
Artikel Terkait
Teror Air Keras ke Aktivis KontraS & Ancaman Maut ke Ketua BEM UGM: Modus Baru Pembungkaman?
Syekh Ahmad Al Misry Disebut SAM: Benarkah Ustaz TV Tersangka Pelecehan Seksual?
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba! Dugaan Pemerasan Rp 375 Juta ke Tersangka Narkoba Terungkap
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2: Adegan Dapur yang Bikin Heboh & Penasaran!