Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono meminta agar penyelesaian proses hukum terhadap kapal tangkapan oleh TNI AL dilakukan secara cepat.
Hal ini untuk mencegah timbulnya celah makelar kasus. “Bila tidak mampu menyelesaikan secara cepat agar meminta bantuan personel hukum kepada Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal, Koarmada atau bahkan ke Kadiskum AL”, kata Yudo saat memberikan pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) TNI AL di Wisma Elang Laut (WEL), Jl. Diponegeoro Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/6) lalu.
Yudo juga mengingatkan jajarannya agar menghindari kesan mengulur-ulur waktu dalam proses hukum menyelesaikan perkara. Sebab menurut dia hal ini berpotensi akan memberikan ruang bagi Makelar Kasus (Markus) untuk mendapatkan sesuatu.
“Baik dari dalam maupun dari luar yang mengaku berteman dekat dengan seorang pejabat,”tegasnya.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan