Tim Penasehat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan unggahan itu hanya untuk mengkritik wacana pemerintah yang menaikan tarif untuk wisata ke Candi Borobudur. Oleh karenanya, ia akan melaporkan ke pihak kepolisian atas keriuhan yang sedang terjadi.
"Dengan ini Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban ditengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum," kata Pitra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022) malam.
Sebelum wacana pelaporan ini, pihak kepolisian memang sedang mendalami unggahan tersebut dan mencari siapa yang sebenarnya bersalah.
Merespon hal ini Pitra menjelaskan bahwa Roy Suryo bukanlah sosok yang membuat meme stupa tersebut. Apabila ia dipanggil untuk dimintai keterangan, maka Roy Suryo hanya berperan sebagai saksi, bukan pelaku.
"Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana karena bukan pelaku," ucap tim penasihat hukumnya.
Pitra kemudian menyebutkan beberapa aturan yang menegaskan bahwa saksi tidak bisa dijerat. Pitra merujuk pada Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali