Tim Penasehat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan unggahan itu hanya untuk mengkritik wacana pemerintah yang menaikan tarif untuk wisata ke Candi Borobudur. Oleh karenanya, ia akan melaporkan ke pihak kepolisian atas keriuhan yang sedang terjadi.
"Dengan ini Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban ditengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum," kata Pitra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022) malam.
Sebelum wacana pelaporan ini, pihak kepolisian memang sedang mendalami unggahan tersebut dan mencari siapa yang sebenarnya bersalah.
Merespon hal ini Pitra menjelaskan bahwa Roy Suryo bukanlah sosok yang membuat meme stupa tersebut. Apabila ia dipanggil untuk dimintai keterangan, maka Roy Suryo hanya berperan sebagai saksi, bukan pelaku.
"Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana karena bukan pelaku," ucap tim penasihat hukumnya.
Pitra kemudian menyebutkan beberapa aturan yang menegaskan bahwa saksi tidak bisa dijerat. Pitra merujuk pada Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras