Di mana dalam surat edaran, Polri lebih mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Saat ini, unggahan Roy Suryo yang kontroversial itu sudah dihapus dari twitter pribadinya. Namun pihak kepolisian tetap melakukan profiling untuk mencari siapa pelaku utama yang mengedit foto tersebut dengan menyinggung soal naiknya tarif masuk situs warisan dunia tersebut.
“Sedang didalami dan profiling oleh Siber,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, Dedi mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan sosial media dengan menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Sebab jejak digital bisa dijadikan alat oleh seseorang untuk dapat berurusan dengan hukum.
“Dalam menggunakan medsos harus bijak, menghormati hak-hak orang lain, menjaga toleransi dan persatuan serta kesatuan. Karena jejak digital bisa dijadikan bukti dalam proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE,” tukas Dedi.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali