Di mana dalam surat edaran, Polri lebih mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Saat ini, unggahan Roy Suryo yang kontroversial itu sudah dihapus dari twitter pribadinya. Namun pihak kepolisian tetap melakukan profiling untuk mencari siapa pelaku utama yang mengedit foto tersebut dengan menyinggung soal naiknya tarif masuk situs warisan dunia tersebut.
“Sedang didalami dan profiling oleh Siber,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, Dedi mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan sosial media dengan menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Sebab jejak digital bisa dijadikan alat oleh seseorang untuk dapat berurusan dengan hukum.
“Dalam menggunakan medsos harus bijak, menghormati hak-hak orang lain, menjaga toleransi dan persatuan serta kesatuan. Karena jejak digital bisa dijadikan bukti dalam proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE,” tukas Dedi.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!