Tim Penasehat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan unggahan itu hanya untuk mengkritik wacana pemerintah yang menaikan tarif untuk wisata ke Candi Borobudur. Oleh karenanya, ia akan melaporkan ke pihak kepolisian atas keriuhan yang sedang terjadi.
"Dengan ini Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban ditengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum," kata Pitra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022) malam.
Sebelum wacana pelaporan ini, pihak kepolisian memang sedang mendalami unggahan tersebut dan mencari siapa yang sebenarnya bersalah.
Merespon hal ini Pitra menjelaskan bahwa Roy Suryo bukanlah sosok yang membuat meme stupa tersebut. Apabila ia dipanggil untuk dimintai keterangan, maka Roy Suryo hanya berperan sebagai saksi, bukan pelaku.
"Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana karena bukan pelaku," ucap tim penasihat hukumnya.
Pitra kemudian menyebutkan beberapa aturan yang menegaskan bahwa saksi tidak bisa dijerat. Pitra merujuk pada Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!