Polisi mengungkap fakta baru setelah menangkap EF alias YA (40) dalam kasus dugaan penganiayaan anak MK (7), yang ditemukan penuh luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebuy, EF bukanlah seorang pria melainkan pasangan sesame sejenis dari ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua pelaku bukan pasangan suami istri, melainkan pasangan sesama jenis. Sebelumnya EF alias YA atau yang dipanggil 'Ayah Juna' dikira seorang pria.
“Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," kata Prasetyo dikutip, Minggu (14/9/2025).
Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus itu. Kedua tersangka, yakni ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan EF.
Diketahui, MK (7) disiksa orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengalami dehidrasi dan luka akibat benda tajam saat ditemukan pertama kali pada Rabu, 11 Juni 2025.
Korban ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya diatas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.
Saat ditemukan, anak tersebut tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan atau penganiayaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.
Sumber: okezone
Foto: Orangtua Penyiksa Bocah di Jaksel Ternyata Pasangan Sesama Jenis
Artikel Terkait
KPK Gali Keterlibatan Khalid Basalamah dalam Jual-beli Kuota Haji
Ketika Gaji Guru Kalah dari Juru Parkir
Tak Ada Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, Siapa di Baliknya?
Jenderal Listyo Sigit Absen Sambut Presiden Prabowo di Bali, Kapolri Segera Diganti?