POLHUKAM.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dilebur ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melainkan akan menjadi badan baru.
“Enggak (dilebur), dia (BUMN) tetap sendiri. (Menjadi) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut status pejabat BUMN bukan penyelenggara negara sebagaimana tertuang dalam revisi UU BUMN.
"Kemungkinan itu sedang dibahas dan akan dikembalikan seperti semula. Kemudian putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi, itu dimasukkan (sebagai pertimbangan),” ucapnya.
Selain itu, Ketua Harian DPP Gerindra ini menyebut perubahan dilakukan karena sebagian besar fungsi Kementerian BUMN sudah diambil Danantara.
“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Itu yang sedang dibahas, kita lihat saja hasil pembahasan,” tutupnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur