Bukan Cuma Pidana, Pengelola SPPG Juga Bisa Dituntut Perdata jika Terbukti Lalai

- Minggu, 28 September 2025 | 09:20 WIB
Bukan Cuma Pidana, Pengelola SPPG Juga Bisa Dituntut Perdata jika Terbukti Lalai


Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa dipidanakan apabila lalai dalam menyajikan makanan hingga menyebabkan keracunan massal kepada para siswa.

Menurut Hudi, pihak kepolisian harus mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana tersebut tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.

"Pengelola dapur MBG tentu dijerat pidana pada saat makanan yang disajikan membuat efek yang tidak sehat bagi tubuh. Di sini polisi dapat melakukan tindakan sendiri apabila ada yang keracunan dalam penyajiannya," kata Hudi kepada Inilah.com, Sabtu (27/9/2025).

Hudi menjelaskan, jerat pasal tindak pidana dapat disangkakan, seperti pasal-pasal terkait Undang-Undang Kesehatan yang memuat banyak ketentuan untuk menjerat pihak bersangkutan.

Lebih lanjut, kata Hudi, jika pidananya terbukti, pengelola MBG juga dapat digugat secara perdata oleh korban.

"Tanggung jawab hukumnya melalui proses pidana yaitu kurungan badan, dan sekaligus secara perdata dimintakan ganti rugi," ucap Hudi.

Ia menilai, apabila kasus keracunan ini diusut tuntas aparat penegak hukum, maka hal tersebut akan menimbulkan efek jera agar tidak terulang kembali dan tidak menimbulkan korban jiwa.

"Betul bila diproses secara tuntas tentu akan menimbulkan efek jera bagi penyelenggaranya agar tidak terjadi lagi keracunan yang berpotensi menghilangkan nyawa seseorang," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan mengusut kasus dugaan keracunan makanan program MBG di sejumlah daerah. Ia menyebut kepolisian sudah turun ke lapangan untuk mendalami kasus tersebut.

"Polri saat ini sedang melakukan pendalaman, turun ke lapangan untuk melaksanakan pendalaman satu per satu," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/9/2025).

Namun, Listyo belum merinci sejauh mana perkembangan pengusutan kasus tersebut. Ia berjanji hasil pendalaman akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. "Tentunya secara resmi nanti akan kita informasikan," ujarnya.

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 70 kasus keracunan terjadi sepanjang Januari hingga September 2025, dengan total 5.914 penerima MBG terdampak.

Dari jumlah tersebut, sembilan kasus dengan 1.307 korban ditemukan di Wilayah I Sumatra, termasuk Kabupaten Lebong (Bengkulu) dan Kota Bandar Lampung (Lampung).

Di Wilayah II Pulau Jawa tercatat 41 kasus dengan 3.610 penerima MBG terdampak. Sementara di Wilayah III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara, terdapat 20 kasus dengan 997 penerima MBG terdampak.

Sumber: inilah
Foto: Petugas SPPG mengangkat ompreng makan bergizi gratis di SDN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/9/2025). (Foto: Antara)

Komentar