Pitra menyebutkan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut. Menurutnya, kliennya hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Oleh karena itu, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/6).
Terkait persoalan meme itu, Pitra menuturkan ada upaya yang digiring oleh pihak-pihak tertentu ke arah kebencian dan permusuhan, sehingga unggahan Roy Suryo diturunkan (take down) dengan alasan iktikad baik.
"Roy Suryo telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang mem-posting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya,” kata Pitra.
Dia menjelaskan kliennya membuat cuitan (twit) yang memuat meme Stupa Borobudur merupakan meme hasil buatan orang lain.
Dalam keterangan gambarnya, dijelaskan bahwa meme tersebut adalah editan karya netizen (orang lain).
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs: Alasan Obscuur yang Bikin Gugatan UU ITE & KUHP Ditolak Mentah-mentah
Teror Air Keras ke Aktivis KontraS & Ancaman Maut ke Ketua BEM UGM: Modus Baru Pembungkaman?
Syekh Ahmad Al Misry Disebut SAM: Benarkah Ustaz TV Tersangka Pelecehan Seksual?
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba! Dugaan Pemerasan Rp 375 Juta ke Tersangka Narkoba Terungkap