Pitra menyebutkan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut. Menurutnya, kliennya hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Oleh karena itu, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/6).
Terkait persoalan meme itu, Pitra menuturkan ada upaya yang digiring oleh pihak-pihak tertentu ke arah kebencian dan permusuhan, sehingga unggahan Roy Suryo diturunkan (take down) dengan alasan iktikad baik.
"Roy Suryo telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang mem-posting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya,” kata Pitra.
Dia menjelaskan kliennya membuat cuitan (twit) yang memuat meme Stupa Borobudur merupakan meme hasil buatan orang lain.
Dalam keterangan gambarnya, dijelaskan bahwa meme tersebut adalah editan karya netizen (orang lain).
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali