Terungkap isi pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berlangsung di kediaman pribadi di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pada dasarnya pertemuan itu merupakan ajang silaturahmi antara Presiden ke-7 dan Presiden ke-8 RI.
“Memang silaturahmi di antara dua pemimpin Presiden ke-7 dan Presiden ke-8,” ujar Prasetyo usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Minggu, 5 Oktober 2025.
Ia menuturkan, biasanya saat Presiden Prabowo berkunjung ke Jawa Tengah, ia yang menyempatkan diri sowan ke Jokowi. Namun kali ini, kebetulan Jokowi sedang berada di Jakarta, sehingga keduanya sepakat untuk bertemu saat waktu makan siang.
“Kalau Pak Prabowo berkesempatan ke Jawa Tengah, beliau yang sowan atau mampir. Kebetulan Pak Presiden ke-7, Pak Jokowi ada di Jakarta. Sudah, janjian ketemu waktunya makan siang,” jelasnya.
Prasetyo menyebut, dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar dua jam tersebut, kedua tokoh membicarakan banyak hal penting terkait kondisi bangsa. Termasuk, Jokowi memberikan sejumlah masukan kepada Prabowo mengenai arah kebijakan ke depan.
“Tentu banyak hal yang dipercakapkan mengenai masalah-masalah kebangsaan. Termasuk memberikan masukan ke depan sebaiknya seperti apa untuk beberapa hal,” ujarnya.
Ajudan Jokowi, Syarif M. Fitriansyah sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pertemuan berlangsung secara tertutup.
“Ya betul. Dan pertemuan sudah selesai,” kata dia singkat saat dikonfirmasi wartawan, tanpa merinci isi pembicaraan.
Sumber: rmol
Foto: Mensesneg Prasetyo Hadi di Monas, Jakarta, Minggu, 5 Oktober 2025 (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Artikel Terkait
Travel Pekanbaru-Padang Terjun ke Jurang Lembah Anai, Begini Kronologi dan Nasib 7 Penumpangnya
Dokter Tifa Akan Terbang ke Jepang: Benarkah Gelar Akademik Rismon Sianipar Palsu?
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD