Sidang lanjutan gugatan perdata atas ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025. Agenda kali ini adalah mediasi kedua antara para pihak, setelah mediasi pertama berakhir buntu.
Para pihak yang hadir yakni penggugat Subhan Palal, tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, dan tim hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa sang wakil presiden tidak hadir lantaran telah memberikan surat kuasa istimewa kepada tim penasihat hukum.
Dadang juga menegaskan hingga kini belum ada rencana Gibran untuk hadir secara langsung dalam persidangan yang melibatkan namanya tersebut.
Pada sidang pertama tanggal 29 September 2025, mediasi ditunda setelah penggugat, Subhan Palal, menyatakan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Gibran.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujar Subhan saat itu.
Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran membayar Rp125 triliun kepada negara. Ia menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang sah sesuai hukum Indonesia ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.
“Saya enggak minta secara pribadi uang itu. Saya minta diserahkan kepada negara,” tegas Subhan.
Gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan dua pihak tergugat: Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Subhan mengaku bertindak atas inisiatif pribadi, tanpa dorongan pihak manapun.
Sebagai informasi, Gibran diketahui menamatkan pendidikan di luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). Kedua lembaga pendidikan tersebut telah dikategorikan KPU sebagai setara dengan jenjang SMA di Indonesia.
Sumber: rmol
Foto: Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Subhan Palal. (Foto: RMOL)
Artikel Terkait
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
Keluarga Korban Ponpes Ambruk Kembalikan Santunan: Hanya Ingin Dapat Ridho Kiai
Prabowo Bongkar Borok Tambang Ilegal: Negara Dibobol Rp 300 Triliun, Emas Baru Dikeruk Habis!
Update Korban Tewas Gedung Ponpes Al Khoziny Ambruk Bertambah jadi 59 Orang