Laporan yang dibuat Roy ini diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022, dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Roy Suryo menyebut laporan polisi itu dibuat karena tak tahan melihat cuitannya dijadikan bahan provokasi dan adu domba oleh para BuzzerRp. Ia khawatir banyak pihak yang akan semakin dirugikan apabila unggahannya itu dibiarkan begitu saja dan dijadikan bahan olok-olokan.
"Kuasa Hukum saya, Pitra Romadhoni Nasution SH MH, membuat LP ke Polda Metro Jaya untuk para pengunggah meme awal sesungguhnya yang digoreng-goreng BuzzerRp seolah-olah editan saya," kata Roy Suryo dikutip dari twitter pribadinya, Jumat (17/2022).
Menurut Roy, foto stupa Candi Borobudur mirip Jokowi itu pertama kali diunggah oleh sebuah akun pada 7 Juni. Kemudian pada 10 Juni ia mengaku dimention oleh seseorang ke twitter pribadinya dengan melampirkan foto meme yang kini jadi polemik.
Kemudian ia membalas mention tersebut dengan sebuah kata-kata yang intinya memprotes wacana kenaikan tarif wisata Candi Borobudur. Hanya saja Roy mengaku sempat membagikan ulang foto meme tersebut tanpa merubahnya sedikitpun.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur