Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk yang keempat kalinya. Padahal, saat ini mantan suami Irish Bella tersebut sedang menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Dalam kasus terbaru ini, Ammar Zoni diduga tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
Plt Kasi Intelijen Kejari Jakpus, Agung, menjelaskan bahwa peran Ammar adalah menerima narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. Penyerahan barang haram ini dilakukan di dalam lingkungan rutan tersebut, yang berlokasi di Cempaka Putih.
Mereka menggunakan handphone dan aplikasi ZANGI untuk berkomunikasi. "Secara ini mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul ya," ujar Agung di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Agung meminta publik menunggu detail lengkap yang akan diungkap dalam surat dakwaan di persidangan perdana. "Tapi kembali saya mengajak teman-teman untuk mendengar nanti surat dakwaannya. Itu kan di apa, dibacakan secara utuh dan rinci seperti apa," sambungnya.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?