Kejaksaan juga membeberkan jenis narkotika yang berhasil diamankan dalam penangkapan di dalam lapas. Barang bukti yang ditemukan cukup beragam. "Yang diamankan narkotikanya ada itu tadi, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja," ungkap Agung.
Penemuan berbagai jenis narkotika ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas Ammar Zoni dan komplotannya lebih dari sekadar untuk konsumsi pribadi.
Kini, Ammar Zoni dan beberapa tersangka lain telah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih. Ia harus bersiap menghadapi persidangan yang akan mengupas tuntas perannya sebagai pengepul dan menentukan nasib hukumnya di masa depan. Hukuman yang dihadapi beragam, mulai dari lima tahun penjara hingga ancaman hukuman mati.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris