Kejaksaan juga membeberkan jenis narkotika yang berhasil diamankan dalam penangkapan di dalam lapas. Barang bukti yang ditemukan cukup beragam. "Yang diamankan narkotikanya ada itu tadi, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja," ungkap Agung.
Penemuan berbagai jenis narkotika ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas Ammar Zoni dan komplotannya lebih dari sekadar untuk konsumsi pribadi.
Kini, Ammar Zoni dan beberapa tersangka lain telah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih. Ia harus bersiap menghadapi persidangan yang akan mengupas tuntas perannya sebagai pengepul dan menentukan nasib hukumnya di masa depan. Hukuman yang dihadapi beragam, mulai dari lima tahun penjara hingga ancaman hukuman mati.
Artikel Terkait
Gempa M 7.1 Guncang Talaud: Panik 30 Detik, Ini Dampak dan Ancaman Susulan yang Diwaspadai BNPB
KPK Bongkar Modus Korupsi Pajak Rp75 Miliar, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan!
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan, Panik dan Kabur Dikejar Massa: Ini Kronologi Lengkapnya!
Ressa Rizky Rossano vs Denada: Fakta Mengejutkan Klaim Anak Kandung & Tuntutan Miliaran Rupiah