Putusan MKD Seharusnya Jadi Pijakan Hukum
Rayen juga mengingatkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran etik. Seharusnya, putusan ini bisa menjadi rujukan kuat bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum.
Koordinasi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Rayen Pono telah berkoordinasi dengan penyidik, namun jawaban yang diterima masih sama: menunggu surat izin presiden. Padahal, Sekretariat Presiden telah menyatakan akan mengikuti proses yang diatur undang-undang.
Dugaan Upaya Menghindari Panggilan
Rayen menduga Ahmad Dhani sedang berupaya agar tidak dipanggil terkait laporan tersebut. "Kalau menurut gue, Dhani nih pasti melakukan segala daya upaya bagaimana caranya supaya dia enggak dipanggil," ujarnya.
Laporan ini bermula ketika Ahmad Dhani diduga menghina marga Pono dengan memplesetkannya menjadi "Porno". Kasus ini hingga kini masih menunggu kepastian proses lebih lanjut dari pihak berwajib.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?