Dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdas Dikmen 2020-2021)
- Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
- Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim)
- Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah)
- Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)
Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam program digitalisasi sekolah, khususnya bantuan laptop Chromebook, yang memiliki anggaran senilai Rp 9,3 triliun. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.
Jerat Hukum untuk Tersangka
Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 1 Ayat (14) juncto Pasal 42 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1) UU 30/2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682887/vendor-proyek-chromebook-kembalikan-uang-ke-kejagung-
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur