Vendor Proyek Chromeboook Kembalikan Uang ke Kejagung, Ini Fakta-Fakta Terbarunya

- Minggu, 12 Oktober 2025 | 05:25 WIB
Vendor Proyek Chromeboook Kembalikan Uang ke Kejagung, Ini Fakta-Fakta Terbarunya

Dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdas Dikmen 2020-2021)
  • Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
  • Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim)
  • Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah)
  • Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam program digitalisasi sekolah, khususnya bantuan laptop Chromebook, yang memiliki anggaran senilai Rp 9,3 triliun. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.

Jerat Hukum untuk Tersangka

Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 1 Ayat (14) juncto Pasal 42 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1) UU 30/2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682887/vendor-proyek-chromebook-kembalikan-uang-ke-kejagung-

Halaman:

Komentar

Terpopuler