Jusuf Hamka Menggugat Hary Tanoe di Pengadilan: Pengakuan Pahit Korban Kezaliman Bisnis

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:25 WIB
Jusuf Hamka Menggugat Hary Tanoe di Pengadilan: Pengakuan Pahit Korban Kezaliman Bisnis

Jusuf Hamka di Pengadilan: Saya Dizalimi Hary Tanoe, Gugatan Capai Rp 103 Triliun

Konflik pribadi antara dua taipan besar Indonesia, Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo, terbuka di hadapan publik melalui persidangan. Dalam kesaksiannya, Jusuf Hamka secara terbuka mengungkapkan rasa dizalimi oleh Executive Chairman MNC Group tersebut, yang berawal dari sejarah panjang kekecewaan bisnis.

Pengakuan ini disampaikan Jusuf Hamka dalam sidang gugatan perdata yang diajukan perusahaannya, PT CMNP, terhadap Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/10/2025).

Sejarah Bantuan dan Kekecewaan Jusuf Hamka

Di hadapan majelis hakim, Jusuf Hamka menceritakan bagaimana dirinya pernah membantu Hary Tanoe saat merintis bisnis di Jakarta pada era 1990-an. Ia mengklaim ikut memodali sejumlah akuisisi besar yang dilakukan Hary Tanoe, termasuk dalam pengambilalihan Bank Papan.

"Waktu dia mengambil Bank Papan. Ada masalah ramai sampai di parlemen, kalau tidak salah, mau dibikin dengar pendapat. Akhirnya karena saya masih banyak teman waktu itu, di kalangan teman-teman DPR, saya berusaha memediasi. Akhirnya, saya bantu selesaikan," ujar Jusuf Hamka dalam persidangan.

Namun, bantuan tersebut ternyata dibalas dengan pembagian hasil yang tidak adil. "Saat keuntungan itu tercapai, pertama Bank Mashill ada Rp60 miliar. Saya yang modalin, saya cuma dikasih Rp900 juta. Saya sudah mulai kecewa," keluhnya.

Kekecewaan berlanjut pada transaksi lainnya. "Lalu untung lagi ngambil Bentoel, saya kan juga dizalimi lah dalam soal pembagian. Makanya saya nggak pernah mau bicara bisnis lagi dengan bersangkutan," imbuh Jusuf Hamka.

Gugatan Fantastis Rp 103,46 Triliun

Halaman:

Komentar