Kekecewaan yang berlarut-larut ini akhirnya bermuara pada sengketa hukum dengan nilai fantastis. PT CMNP resmi menggugat Hary Tanoe dan mantan direksinya, Tito Sulistio, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini terkait dengan dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu. Akibat NCD yang tidak dapat dicairkan tersebut, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil yang jika dihitung hingga saat ini mencapai Rp 103,46 triliun.
Selain ganti rugi materiil, perusahaan juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 16,38 triliun akibat rusaknya reputasi perusahaan.
Akar Masalah: Transaksi NCD Tahun 1999
Permasalahan hukum ini berawal dari transaksi tukar guling surat berharga pada tahun 1999. Saat itu, Hary Tanoe menukarkan NCD Unibank miliknya senilai USD 28 juta dengan aset milik CMNP.
Masalah muncul ketika NCD tersebut akan dicairkan. Ternyata, surat berharga itu tidak bernilai karena Unibank telah dibekukan. PT CMNP menuding Hary Tanoe telah mengetahui sejak awal bahwa NCD tersebut bermasalah.
Di sisi lain, pihak Hary Tanoe membantah gugatan ini. Melalui Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, mereka menyatakan gugatan tersebut salah sasaran. Hary Tanoe diklaim hanya bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Yusuf Muhammad Kritik Respons Gibran Soal CPNS: Dinilai Kosong dan Minim Optimalisasi
Dharma Pongrekun: Ingin Jadi Polisi yang Baik, Tapi Kenyataannya?
Dina Meninggal, Fitnah Heryanto Menghantui: Fakta atau Rekayasa?
Surya Paloh Temui Sjafrie Sjamsoeddin, Isyarat Politik atau Sekadar Silaturahmi?