Di sisi lain, perjuangan untuk mendapatkan bukti konkret terkait ijazah ini menemui jalan terjal. Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi membeberkan proses panjang yang ia tempuh untuk memperoleh salinan resmi ijazah Jokowi melalui jalur Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Upayanya yang dimulai dari permohonan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai lembaga negara selalu berujung penolakan.
"Pertama, kita memang bersurat namanya ke PPID. Ini yang saya bilang tahap pertama, saya ditolak semua," kata Bonatua.
Tak menyerah, Bonatua melanjutkan ke tahap pengajuan keberatan kepada atasan PPID, namun hasilnya tetap sama. "Kedua, saya keberatan doang atas penolakan PPID ini... pada intinya semua menolak juga. Jadi tahap kedua saya ditolak," tuturnya.
Fakta Mengejutkan di Sidang Komisi Informasi
Perjuangannya hingga ke sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat justru mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Terungkap bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ternyata tidak menyimpan salinan ijazah Jokowi, padahal KPU telah mengarsipkan puluhan jenis dokumen pemilu lainnya.
"Bukti kemarin sidang sengketa informasi kita di Komisi Informasi Pusat terungkap fakta mereka tidak menyimpan itu," ujar Bonatua dikutip Selasa (15/10/2025).
Ia mempertanyakan anomali ini, mengingat KPU tercatat telah 17 kali mengarsipkan dokumen terkait pemilu ke ANRI. "Semua diarsipkan, surat suara diarsipkan. Pertanyaan, kenapa ijazah tidak diarsipkan?" jelasnya.
Artikel Terkait
Benarkah Menkeu Purbaya Diteror? Fakta di Balik Pengawalan Provos TNI ke Rumahnya
Polisi Umumkan Wajah Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil di Hotel Palembang
Polisi Tangkap Pembunuh Puspita Sari di Banyuasin, Pelaku Akui Cekik Korban di Hotel
Said Didu Beberkan Alasan Jokowi Disebut Biang Kerok IKN, Ini Faktanya!