Trans7 Digugat ke Pengadilan! Pemuda Aswaja Laporkan Konten Hina Pesantren

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Trans7 Digugat ke Pengadilan! Pemuda Aswaja Laporkan Konten Hina Pesantren

Pemuda Aswaja menilai kasus ini dapat dijerat dengan pasal penghinaan terhadap kelompok masyarakat dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, mereka sedang mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan Trans7 ke Kepolisian dan berkoordinasi dengan lembaga advokasi santri serta badan hukum NU untuk menyusun gugatan perdata.

“Kami tidak anti kritik atau satire. Tapi ada batas antara kritik dan penghinaan. Pesantren adalah lembaga yang melahirkan ulama, kiai, dan tokoh bangsa. Jika pesantren dihina, berarti nilai-nilai bangsa ikut dilecehkan,” tegas Nur Khalim.

Dukungan dari Pengasuh Ponpes dan Potensi Sanksi

Sejumlah pengasuh pondok pesantren besar turut menyoroti kasus ini. Kiai Ahmad Syafi’i dari Ponpes Al-Miftah menilai Trans7 telah melanggar etika publik dan moral penyiaran. “Media harus punya tanggung jawab sosial. Jangan sampai untuk mengejar rating, mereka menabrak nilai-nilai agama,” katanya.

Secara hukum, kasus ini dapat ditempuh melalui beberapa jalur:

  • Pengaduan ke KPI untuk menilai pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran, yang berpotensi menjatuhkan sanksi administratif.
  • Jalur pidana dan perdata dengan menggunakan Pasal 156a KUHP tentang penghinaan kelompok atau pasal-pasal dalam UU ITE mengenai konten yang menimbulkan kebencian.

Kontroversi ini membuka ruang refleksi tentang keseimbangan antara kebebasan media dan penghormatan terhadap tradisi keagamaan di Indonesia. Publik kini menunggu langkah konkret Trans7 dalam membuktikan komitmennya terhadap etika jurnalistik dan tanggung jawab sosial.

Sumber: https://suaranasional.com/2025/10/14/hina-pesantren-pemuda-aswaja-seret-trans7-ke-meja-hijau/

Halaman:

Komentar