Wanita Surabaya Tipu Bos Rp 6,3 M lewat Chat WhatsApp, Ngaku Bisa Hubungi Dewa

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Wanita Surabaya Tipu Bos Rp 6,3 M lewat Chat WhatsApp, Ngaku Bisa Hubungi Dewa

Arfita, Wanita Surabaya Tipu Bos Rp6,3 Miliar Ngaku Bisa Chat Dewa di WhatsApp

Sebuah kasus penipuan dengan modus tak biasa menggemparkan dunia hukum di Surabaya. Seorang wanita bernama Arfita harus berhadapan dengan pengadilan karena diduga menipu dan menggelapkan uang bosnya sendiri senilai Rp6,3 miliar. Aksi penipuan ini dilakukan dengan cara yang unik, yakni dengan mengaku bisa berkomunikasi dengan para dewa melalui aplikasi WhatsApp.

Profil Terdakwa dan Korban

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho mengungkapkan bahwa terdakwa, Arfita, menjabat sebagai direktur sekaligus bagian keuangan di CV Sentosa Abadi Steel. Sementara korban penipuan ini adalah Alfian Lexi, yang merupakan Direktur Utama perusahaan tersebut. Hubungan kerja inilah yang menjadi celah bagi Arfita untuk melakukan aksinya.

Modus Penipuan: Mengaku Bisa Chat dengan 4 Dewa

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Arfita mengaku bisa berhubungan dengan empat ‘dewa’ yang berbeda, masing-masing dengan perannya sendiri:

  • Dewa Ko Iwan (dewa kehidupan)
  • Dewa Ko Jo (dewa jodoh)
  • Dewa Ko Bram (dewa kekayaan)
  • Dewa Ko Billy (dewa pengetahuan)

“Terdakwa meyakinkan saksi dirinya dapat menjadi perantara dewa dan menyalurkan derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” jelas JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kronologi Penipuan Selama 6 Tahun

Aksi penipuan ini berlangsung dalam waktu yang sangat lama, yaitu sejak 2018 hingga Desember 2024. Untuk memperkuat kebohongannya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim sebagai sarana khusus untuk berkomunikasi dengan para dewa.

Melalui WhatsApp, Arfita mengirim pesan kepada korban seolah-olah berasal dari para dewa. Pesan-pesan tersebut berisi permintaan sumbangan untuk berbagai keperluan, seperti panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.

Total Kerugian Mencapai Rp6,3 Miliar

Korban yang percaya kemudian rutin mentransfer uang dalam jumlah besar. Awalnya, transfer dilakukan sebesar 10 persen dari pendapatan usaha, lalu meningkat menjadi 25 persen sejak tahun 2021. Selama enam tahun, total uang yang berhasil dikuras mencapai Rp6.318.656.908.

Penggunaan Uang Hasil Penipuan

Halaman:

Komentar