Jaksa mengungkapkan bahwa sebagian besar uang hasil transfer digunakan Arfita untuk kepentingan pribadi. Pengeluaran tersebut meliputi:
- Pembelian perhiasan
- Pembayaran cicilan mobil
- Hiburan
- Kebutuhan harian
Hanya sebagian kecil yang benar-benar disalurkan, seperti:
- Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Sidoarjo
- Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih Surabaya
- Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora
“Terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani ucapan terima kasih seolah telah menyumbang sejak tahun-tahun sebelumnya,” tambah jaksa.
Aksi Penipuan Terbongkar
Semua kebohongan ini akhirnya terbongkar pada awal tahun 2025, setelah korban mendapat nasihat dari rekan bisnisnya di Bali. Korban pun menyadari kejanggalan karena setiap donasi seharusnya memiliki tanda terima resmi, bukan hanya melalui pesan WhatsApp dari ‘dewa’.
Saat diminta pertanggungjawaban, Arfita tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana yang jelas. Hal ini membuat korban akhirnya melaporkannya ke pihak berwajib.
Pasal yang Dijeratkan
Kini, Arfita harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan dua pasal, yaitu:
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Sidang yang dipimpin Hakim Irawati ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Amerika Kerahkan 10.000 Pasukan, Venezuela di Ujung Tembak? Ini Faktanya!
Amerika Kerahkan 10.000 Pasukan di Karibia, Ini Sinyal Serang Venezuela?
Amerika Kerahkan 10.000 Pasukan di Karibia, Ini Sinyal Serbu Venezuela?
Ameria Kerahkan 10.000 Pasukan di Karibia, Sinyal Serang Venezuela Makin Nyata?