Analisis Kekuatan Gugatan Nikita Mirzani
Meski gugatan perdata tetap dapat dilanjutkan, Deolipa menilai posisi hukum Nikita Mirzani dalam gugatannya tersebut tergolong lemah.
"Kenapa (lemah)? Karena gugatan yang sekarang ini kan perbuatan melawan hukum, yang digugat adalah Reza Gladys. Kenapa digugat? Karena dia melaporkan Nikita Mirzani," papar Deolipa.
Deolipa menjelaskan bahwa tindakan Reza Gladys melaporkan dugaan pemerasan merupakan hak yang dilindungi undang-undang. "Seseorang melaporkan seseorang dengan dugaan tindak pidana itu adalah hak, dalam hukum diperbolehkan. Jadi, nggak bisa dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?