Analisis Kekuatan Gugatan Nikita Mirzani
Meski gugatan perdata tetap dapat dilanjutkan, Deolipa menilai posisi hukum Nikita Mirzani dalam gugatannya tersebut tergolong lemah.
"Kenapa (lemah)? Karena gugatan yang sekarang ini kan perbuatan melawan hukum, yang digugat adalah Reza Gladys. Kenapa digugat? Karena dia melaporkan Nikita Mirzani," papar Deolipa.
Deolipa menjelaskan bahwa tindakan Reza Gladys melaporkan dugaan pemerasan merupakan hak yang dilindungi undang-undang. "Seseorang melaporkan seseorang dengan dugaan tindak pidana itu adalah hak, dalam hukum diperbolehkan. Jadi, nggak bisa dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!