Analisis Kekuatan Gugatan Nikita Mirzani
Meski gugatan perdata tetap dapat dilanjutkan, Deolipa menilai posisi hukum Nikita Mirzani dalam gugatannya tersebut tergolong lemah.
"Kenapa (lemah)? Karena gugatan yang sekarang ini kan perbuatan melawan hukum, yang digugat adalah Reza Gladys. Kenapa digugat? Karena dia melaporkan Nikita Mirzani," papar Deolipa.
Deolipa menjelaskan bahwa tindakan Reza Gladys melaporkan dugaan pemerasan merupakan hak yang dilindungi undang-undang. "Seseorang melaporkan seseorang dengan dugaan tindak pidana itu adalah hak, dalam hukum diperbolehkan. Jadi, nggak bisa dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya