Tusuk Pencuri Malah Dipidana, Pengacara Publik Mualimin: Polresta Serang Kota Buta Fakta

- Minggu, 17 Desember 2023 | 15:31 WIB
Tusuk Pencuri Malah Dipidana, Pengacara Publik Mualimin: Polresta Serang Kota Buta Fakta

JAKARTA, polhukam.id -- Beberapa hari ini publik ramai membicarakan Muhyani (58), seorang penjaga ternak kambing di Kota Serang, Banten, yang malah dipidana karena berani menusuk pencuri dengan gunting karena pencuri tersebut mengacungkan golok saat beraksi.

Muhyani yang sempat menjadi tersangka akhirnya merasa lega karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memutuskan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan pendalaman ulang yang akhirnya meyakini apa yang dilakukan Muhyani semata-mata pembelaan diri (noodweer).

Menanggapi polemik tersebut, Pengacara Publik lulusan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Muhammad Mualimin berpendapat, dari awal ada kelalaian penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota yang tidak mampu melihat fakta-fakta penyidikan atau tidak tegas menganalisis bahwa ada unsur pembelaan diri yang kuat dalam tindakan Muhyani.

Baca Juga: Pengacara Publik Pertanyakan Motif Bapak Tega Bunuh 4 Anak Sendiri di Jagakarsa

''Penyidik ini buta fakta. Harusnya berangkat dari nalar bahwa pencurian selalu perbuatan salah. Jadi siapapun dibenarkan hukum untuk melindungi diri dan harta dari aksi pencurian. Fakta bahwa yang meninggal (Wardi) pencuri yang kehabisan darah mestinya cukup untuk memposisikan Muhyani sebagai korban yang membela diri,'' kata Muhammad Mualimin kepada polhukam.id, Minggu (17/12/2023).

Advokat PERADI Jakarta ini menjelaskan, dari penggalian fakta-fakta selama penyidikan, mestinya penyidik sudah tahu ada unsur pembelaan diri (noodweer) dari Muhyani sehingga tewasnya Wardi yang mengancam korbannya adalah peristiwa yang tidak memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dan/atau pembunuhan.

Oleh karenanya, ucap Mualimin, peristiwa tewasnya maling Wardi karena kehabisan darah usai ditusuk Muhyani dengan gunting adalah bukan merupakan tindak pidana sehingga kasus bisa dihentikan di tingkat pemeriksaan Kepolisian.

Halaman:

Komentar

Terpopuler