Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa DEN sedang melakukan joint study dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta Mahkamah Agung untuk mempersiapkan landasan hukum bagi aktivitas family office di Indonesia.
Soal Utang Kereta Cepat Whoosh: Hanya Perlu Restrukturisasi
Mengenai isu utang proyek Kereta Cepat Whoosh, Luhut kembali menampung anggapan bahwa ia meminta APBN membiayainya. Menurutnya, persoalan utang Whoosh hanya memerlukan langkah restrukturisasi, bukan pembebanan pada APBN.
Sebagai pihak yang terlibat langsung dalam realisasi proyek Whoosh di era Presiden Joko Widodo, Luhut mengaku telah berkoordinasi dengan pihak China. Ia menyatakan bahwa China telah menyetujui proses restrukturisasi, yang prosesnya sempat tertunda karena pergantian pemerintahan.
Kini, proses restrukturisasi tinggal menunggu pembentukan tim khusus melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Prabowo Subianto. Luhut optimis masalah ini dapat segera diselesaikan dengan komitmen dan kekompakan semua pihak.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!