Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa DEN sedang melakukan joint study dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta Mahkamah Agung untuk mempersiapkan landasan hukum bagi aktivitas family office di Indonesia.
Soal Utang Kereta Cepat Whoosh: Hanya Perlu Restrukturisasi
Mengenai isu utang proyek Kereta Cepat Whoosh, Luhut kembali menampung anggapan bahwa ia meminta APBN membiayainya. Menurutnya, persoalan utang Whoosh hanya memerlukan langkah restrukturisasi, bukan pembebanan pada APBN.
Sebagai pihak yang terlibat langsung dalam realisasi proyek Whoosh di era Presiden Joko Widodo, Luhut mengaku telah berkoordinasi dengan pihak China. Ia menyatakan bahwa China telah menyetujui proses restrukturisasi, yang prosesnya sempat tertunda karena pergantian pemerintahan.
Kini, proses restrukturisasi tinggal menunggu pembentukan tim khusus melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Prabowo Subianto. Luhut optimis masalah ini dapat segera diselesaikan dengan komitmen dan kekompakan semua pihak.
Artikel Terkait
Teuku Ryan Diduga Jadi Ayah Ressa? Fakta Mengejutkan Kasus Denada yang Bikin Heboh!
Roy Suryo Pakai Hermès ke Polda, Tapi Fokusnya Masih Satu: Ijazah Jokowi yang Belum Utuh Ditunjukkan
ASN Indramayu Ditahan! Modus Korupsi Bantuan PKBM Rp1,4 M Terungkap
Purbaya Akan Legalkan Rokok Ilegal? Ini Aturan Baru Cukai yang Bakal Guncang Industri