Kronologi Penangkapan Bripda Waldi Aldiyat
Momen penangkapan dan penggerebekan Bripda Waldi terekam oleh kamera. Dalam rekaman tersebut, terlihat Waldi menggunakan topi merah, tertunduk, dan mengenakan masker menutupi wajahnya. Tangannya diborgol dan diapit oleh petugas yang menggiringnya menuju kantor polisi.
Kapolres Bungo menyebut tindakan Waldi sangat bengis dan terencana. "Di sini pelaku memang sangat jeli dan bengis, karena korban kondisinya itu sangat mengenaskan. Jadi pembunuhan, kemudian barang-barang berharga seperti mobil Jazz, motor PCX, perhiasan, itu diambil dan berusaha untuk mengaburkan dari TKP," tegas Natalena.
Ia kembali menegaskan bahwa hubungan asmara menjadi dasar motif kejahatan ini. "Ada motif hubungan asmara yang sudah terjalin lama, namun dengan adanya ini, kebetulan memang antara korban dengan pelaku ini ada ikatan asmara," ujar Natalena.
Terancam Hukuman Mati
Bripda Waldi Aldiyat (22) yang berdinas di Bagian Propam Polres Tebo, Polda Jambi, kini menghadapi tuntutan pasal berlapis. Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menyampaikan pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) juncto 181 KUHP yang berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan. Pasal-pasal tersebut membawa ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati.
Artikel Terkait
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis
PHK Massal PPPK Mengancam Daerah: Efek Domino Kebijakan Prabowo yang Bikin Resah