48 Kerbau, 48 Babi, Rp2 Miliar: Denda Fantastis Pandji Pragiwaksono karena Lawakan yang Dinilai Hina Adat Toraja

- Sabtu, 08 November 2025 | 13:25 WIB
48 Kerbau, 48 Babi, Rp2 Miliar: Denda Fantastis Pandji Pragiwaksono karena Lawakan yang Dinilai Hina Adat Toraja

Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar

Komika Pandji Pragiwaksono resmi dijatuhi sanksi adat berat oleh Lembaga Adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) terkait materi lawakannya yang dinilai menyinggung budaya dan adat istiadat masyarakat Toraja. Sanksi adat Toraja yang dijatuhkan meliputi persembahan material dan denda tunai yang sangat besar.

Rincian Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono

Berdasarkan keputusan adat, Pandji Pragiwaksono diwajibkan mempersembahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi. Selain itu, terdapat sanksi moral atau lolo tau berupa denda uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante All, menjelaskan bahwa sanksi material tersebut berdasarkan asas adat "lolo patuan". Asas ini merupakan kewajiban untuk mengorbankan hewan ternak guna memulihkan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah yang dianggap terganggu.

"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah," ujar Benyamin, seperti dikutip dari akun Instagram @torajainfo pada Sabtu, 8 November 2025.

Alasan dan Penggunaan Denda Rp2 Miliar

Denda uang sebesar Rp2 miliar yang dibebankan kepada Pandji Pragiwaksono memiliki tujuan khusus sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Uang tersebut rencananya akan dialokasikan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataannya.

Halaman:

Komentar