48 Kerbau, 48 Babi, Rp2 Miliar: Denda Fantastis Pandji Pragiwaksono karena Lawakan yang Dinilai Hina Adat Toraja

- Sabtu, 08 November 2025 | 13:25 WIB
48 Kerbau, 48 Babi, Rp2 Miliar: Denda Fantastis Pandji Pragiwaksono karena Lawakan yang Dinilai Hina Adat Toraja

"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," tegas Benyamin.

Respon dan Permintaan Maaf Pandji Pragiwaksono

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dalam pernyataannya di Instagram pada Selasa, 4 November 2025, komika tersebut menyatakan kesiapannya untuk menjalani dua jalur penyelesaian yang sedang berlangsung: yaitu proses hukum negara dan proses hukum adat.

"Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara, karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat," kata Pandji.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja, berdasarkan pembicaraan dengan tokoh adat. Dalam unggahan berikutnya, Pandji menyatakan kesiapannya untuk datang langsung ke Toraja untuk menjalani proses adat tersebut serta menyampaikan penyesalan dan harapan agar masyarakat memaafkan kekeliruannya.

Penyebab dan Laporan ke Pihak Kepolisian

Kasus ini berawal dari video lawakan Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan stand up comedy berjudul "Mesakke Bangsaku". Materi tersebut dinilai menyinggung tradisi pemakaman adat Toraja, dengan komentar yang menyebutkan tradisi tersebut mengeluarkan biaya besar hingga dapat memberatkan ekonomi masyarakat.

Selain sanksi adat, Pandji juga dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Markas Besar Polri terkait dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja. Dengan demikian, kasus ini kini ditangani melalui dua ranah hukum secara paralel.

Halaman:

Komentar