Barang Impor Rp40 Juta Dicatat Rp100 Ribu? Purbaya Bongkar Modus di Pelabuhan Tanjung Perak!

- Selasa, 11 November 2025 | 22:00 WIB
Barang Impor Rp40 Juta Dicatat Rp100 Ribu? Purbaya Bongkar Modus di Pelabuhan Tanjung Perak!

Purbaya Temukan Barang Impor Puluhan Juta Dicatat Hanya Rp100 Ribu di Pelabuhan

POLHUKAM.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan dugaan ketidakwajaran harga barang impor saat meninjau pemeriksaan fisik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam pengecekan di lapangan, Purbaya menyebut ada barang yang tertera hanya senilai Rp100 ribu atau sekitar 7 Dolar AS dalam data dokumen impor, namun di marketplace diketahui dijual hingga puluhan juta rupiah.

“Saat pemeriksaan ada hal yang menarik yaitu harganya kemurahan juga. Akan kita check lagi karena barang sebagus itu mosok harganya hanya 7 Dollar AS. Sementara di marketplace harganya bisa sampai dengan Rp40-45 juta, tapi kami akan cek kembali,” ujar Purbaya saat meninjau fasilitas Bea Cukai, Selasa 11 November 2025.

Ia menegaskan pemeriksaan lanjutan bakal dilakukan untuk memastikan akurasi penetapan nilai pabean dan potensi adanya praktik penghindaran bea masuk.

Tinjau Fasilitas Laboratorium dan Teknologi Scanner

Selain meninjau longroom, Purbaya juga mengecek fasilitas laboratorium Bea dan Cukai yang selama ini bertugas menguji kandungan barang untuk penetapan pungutan negara.

Halaman:

Komentar