Meriana yang saat itu telah berstatus tersangka, menawarkan mobil Pajero miliknya sebagai alat tukar. "Meri bilang, 'Bawa saja mobilnya' lalu mobilnya ditukar dengan anak," jelas Jimmy.
Klariļ¬kasi: Bukan Polisi yang Membayar Rp 85 Juta
Jimmy menegaskan bahwa narasi yang beredar mengenai polisi membayar uang tebusan sebesar Rp 85 juta adalah tidak benar. "Dia (Meri) punya mobil Pajero, digadaikkan itu," tegasnya.
Proses negosiasi yang berlangsung dari Kamis malam hingga Sabtu malam akhirnya berhasil. Bilqis berhasil dievakuasi pada Sabtu, 8 November 2025, dan langsung dibawa menuju bandara.
4 Tersangka Penculikan Bilqis Terancam 15 Tahun Penjara
Polda Jambi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit, dan Meriana. Keempatnya kini ditahan di Polrestabes Makassar.
Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76S UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 UU TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan! Ini Alasan Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangkanya
Ibu Tiri Tersangka di Sukabumi Bongkar Aksi Ayah Kandung: Lempar Anak Saat Sekarat!
Viral! Bocah Kristen 3 Hari Diam-diam Ikut Tarawih, Reaksi Ayahnya Bikin Netizen Salut
THR PNS 2026 Rp 55 T Telah Siap, Tapi Kenapa Belum Cair? Ini Penjelasan Menkeu