Wewenang Penentuan Keaslian Ijazah Ada di Tangan Hakim
Sebelumnya, dalam podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube @MahfudMD, mantan Menko Polhukam ini menyampaikan bahwa hanya hakim pengadilan yang berwenang menentukan status keaslian ijazah Presiden Jokowi. Dia menegaskan bahwa hakim tidak boleh memvonis terdakwa, seperti Roy Suryo dan kawan-kawan, sebelum keaslian dokumen tersebut dibuktikan di persidangan.
"Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi harus hakim," ucap Mahfud.
Dia melanjutkan penjelasan bahwa tugas kepolisian hanya sebatas mengumpulkan alat bukti untuk diajukan ke sidang pengadilan, bukan untuk menyimpulkan status keaslian suatu dokumen.
Proses Pembuktian di Persidangan
Mahfud MD juga memprediksi dinamika persidangan. Menurutnya, Roy Suryo sebagai pihak yang menuding akan mendesak majelis hakim untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut sebagai bagian dari pembelaannya.
"Di pengadilan Roy Suryo itu sendiri nanti akan mengatakan begini, Roy Suryo akan mendesak ini, buktikan dong, dulu bahwa itu asli, saya (Roy Suryo) menuduh itu palsu, mana aslinya," tutur Mahfud menggambarkan.
Artikel Terkait
WNA China Dalang Utama Penipuan eTilang Palsu, Begini Modusnya yang Rugikan Korban Miliaran!
PDIP Bongkar Fakta Mengejutkan: Anggaran Pendidikan Dipotong Rp223,5 Triliun untuk Program Ini!
Dokumen Epstein yang Hilang: Bukti Kuat Transparansi AS Hanya untuk Rakyat Biasa?
Ibu Tiri di Sukabumi Aniaya Anak Tiri 12 Tahun Hingga Tewas: Motifnya Bikin Geram!