Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Nama Baik untuk Dua Guru dari Luwu Utara
POLHUKAM.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi nama baik terhadap dua guru asal Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal.
Keduanya sebelumnya dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat insiden pemungutan iuran dari orang tua murid. Iuran tersebut dikumpulkan untuk diberikan kepada guru honorer yang mengalami keterlambatan penerimaan gaji hingga 10 bulan.
Proses Permohonan Rehabilitasi Nama Baik
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah pusat menerima informasi dan permohonan secara berjenjang terkait rehabilitasi untuk kedua guru tersebut. Permohonan ini datang dari masyarakat, baik langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi.
"Kami berkoordinasi ke DPR RI melalui Wakil Ketua DPR RI. Selama satu minggu terakhir, kami juga meminta petunjuk langsung dari Bapak Presiden untuk dapat memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara ini," jelas Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 13 November 2025.
Tujuan dan Harapan Pemberian Rehabilitasi
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memulihkan nama baik dan hak Abdul Muis dan Rasnal. Prasetyo menegaskan bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dan dilindungi.
Artikel Terkait
Minyak Jelantah: Senjata Rahasia Indonesia Hentikan Impor Solar & Taklukan Petrodolar
Keji! Istri Rekam Suami Perkosa Pelayan, Ancaman Kerja 15 Tahun Tanpa Gaji di Makassar
Viral Video Mesum di RSUD Kudus: Benarkah Terjadi di Ruang Pemulasaran Jenazah?
Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Ledakan di Netflix yang Menggetarkan Raffi Ahmad, Gibran, hingga Dedi Mulyadi