"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Jika ada masalah atau dinamika, kita harus mencari penyelesaian yang terbaik," tegasnya.
Diharapkan, pemberian rehabilitasi ini dapat memberikan rasa keadilan tidak hanya bagi kedua guru, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kronologi Kasus Pemecatan Dua Guru
Berdasarkan pemberitaan, Abdul Muis dan Rasnal yang merupakan guru SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, dipecat sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada Oktober dan Agustus 2025.
Sanksi pemecatan diberikan akibat tindakan mereka memungut iuran sukarela sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018. Uang hasil pengumpulan itu digunakan untuk membantu guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.
Tak hanya dipecat, keduanya juga dilaporkan oleh sebuah LSM ke kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berlanjut hingga tingkat kasasi, di mana majelis hakim memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun.
Kasus ini kemudian menyita perhatian publik. Banyak kalangan menilai tindakan Abdul Muis dan Rasnal justru merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap nasib sesama guru honorer yang kesulitan.
Artikel Terkait
Doktif Sindir Richard Lee Jadi Tersangka: Selamat Ya Suneo, Jangan Nangis Di-jemput Paksa!
Manohara Odelia Buka Suara: Saya Bukan Mantan Istri, Ini Fakta yang Selama Ini Disembunyikan
Indonesia Borong Lahan Haji 500 Meter dari Masjidil Haram, Bisa Tampung 25.000 Jemaah!
Dokter Richard Lee Ditahan! Ini Respons Menohok dan Kronologi Lengkap Kasus Doktif