"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Jika ada masalah atau dinamika, kita harus mencari penyelesaian yang terbaik," tegasnya.
Diharapkan, pemberian rehabilitasi ini dapat memberikan rasa keadilan tidak hanya bagi kedua guru, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kronologi Kasus Pemecatan Dua Guru
Berdasarkan pemberitaan, Abdul Muis dan Rasnal yang merupakan guru SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, dipecat sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada Oktober dan Agustus 2025.
Sanksi pemecatan diberikan akibat tindakan mereka memungut iuran sukarela sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018. Uang hasil pengumpulan itu digunakan untuk membantu guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.
Tak hanya dipecat, keduanya juga dilaporkan oleh sebuah LSM ke kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berlanjut hingga tingkat kasasi, di mana majelis hakim memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun.
Kasus ini kemudian menyita perhatian publik. Banyak kalangan menilai tindakan Abdul Muis dan Rasnal justru merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap nasib sesama guru honorer yang kesulitan.
Artikel Terkait
Operasi Otak Mendesak: Kondisi Kritis Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Usai Sidang
Motor Listrik MBG Rp40 Jutaan? Ini Penerima Resmi yang Tak Banyak Diketahui
Eko Sudaryanto TKO Husein Pati di Tinju Purwodadi: Akhir Kisah Petarung Viral yang Protes Bupati
Motor Listrik untuk Petugas MBG Prabowo Bikin Heboh: Netizen Sebut Obat Meriang Kaum Sakit Hati?